TABUNGAN SYARI’AH
DI SUSUN OLEH:
ROBIYAH
10916006476
LOKAL C
SEM VI
Tabungan Syariah
Berdasarkan
undang –undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor
7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
1. Definisi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Pasal 1 angka 21 yang mengatur perbankan syariah memberikan rumusan pengertian
tabungan, yaitu:
“Tabungan adalah simpanan
berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariahyang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Sedangkan Dewan Syariah Nasional
mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000, yaitu:
“Produk tabungan yang dibenarkan
atau diperbolehkan secara syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah
dan wadiah, sehingga kita mengenal tabungan mudharabah dan tabungan
wadiah
Tabungan yang dijalankan berdasarkan
prinsip syariah, dewan syariah nasional telah mengeluarkan fatwa yang
menyatakan bahwa tabungan yang berdasarkan prinsip Wadiah dan mudharabah.
2. Tabungan Wadiah
Wadiah merupakan tabungan yang
dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Bank sayariah
menggunakan akad wadiah yadh adh dhamanah. Nasabah bertindak sebagai penitip
yang memberikan hak kepada bank sayariah untuk menggunkan atau memanfaatkan
uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yag
dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan
dana atau barang tersebut. Bank bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan
tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemilik menghendakinya. Bank juga
berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana
atau barang tersebut.
Wadiah yadh adh dhamanah ini
mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, maka nasabah menitipkan dan
bank tidak boleh saling menajajikan untuk membagihasilkan keuntungan harta
tersebut. Bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik harta titipan
selama tidak disayaratkan du muka. Kebijakan bank syariah semata yang bersifat
sukarela.
3. Ketentuan Umum Tabungan Wadiah
- Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan keinginan pemilik harta
- Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi hak milik atau tanggungan Bank. Sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
Bank dimungkinkan memberikan bonus
kepada pemilik harta sebagai intensif selama tidak diperjanjikan dalam akad
pembukaan rekening.
4. Tabungan Mudharobah
Tabungan mudharabah adalah tabungan
yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk,
yakni mudharabah mutlaqoh dan mudharabah muqayyadah. Bank syariah bertindak
sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul mal. Bank syariah dalam
kapasitasnya sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam
usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah serta
mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Bank
syariah juga memilki sifat sebagai seorang wali amanah, yang berarti bank harus
berhati –hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas
segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalainnya.
Dalam mengelola dana tersebut, bank
tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan kelalainnya.
Namun apabila yang terjadi adalah miss management, bank bertanggung jawab penuh
terhadap kerugian tersebut.
Dengan demikian, praktis
jenis-jenis tabungan pada perbankan syariah di Indonesia adalah :
1.Tabungan Mudharabah
2.Tabungan Wadiah
Menurut ketentuan Pasal
1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Mudharabah
adalah :
“Penanaman dana dari pemilik
dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk
melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi
untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan
(revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang
telah disepakati sebelumnya”.
Sedangkan wadiah menurut
Penjelasan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 “ adalah
transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau
barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau
barang titipan sewaktu-waktu”.
B. Giro Syariah
Giro yang dibenarkan
secara syariah seperti diatur Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam Fatwa Nomor
01/DSN-MUI/IV/2000 adalah giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan
wadiah, sehingga jenis-jenis giro yang dikenal dalam perbankan syariah
di Indonesia hanyalah giro mudharabah dan giro wadiah sebagaimana
dijelaskan berikut ini.
1. Produk dan Akad Giro
Wadiah.
Giro wadiah adalah giro
yang operasionalnya berdasarkan akad wadiah yang bersifat titipan.
Pada Giro Wadiah,
nasabah bertindak sebagai pihak yang menitipkan (muwaddi), sedangkan
bank sebagai penerima titipan (mustauda).
Menurut Pasal 1 angka 4
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Wadiah
adalah “Penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan
dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk
mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”.
Juga disebutkan dalam
Penjelasan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 bahwa “Wadiah
adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana
atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana
atau barang titipan sewaktu-waktu”.
Diatur pula dalam Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000, yakni:
a. Bersifat Titipan.
b. Titipan bisa
diambil kapan saja (on call)
c. Tidak ada
imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang
bersifat sukarela dari pihak bank.
2.Produk dan Akad
Giro Mudharabah.
Giro mudharabah adalah
giro yang operasionalnya berdasarkan akad mudharabah dan bersifat investasi.
Menurut ketentuan Pasal
1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Mudharabah
adalah “Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada
pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,
dengan pembagian menggunakan metode bagi untuk dan rugi (profit and loss
sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara
kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya”.
Hal yang juga
disebutkan dalam Penjelasan atas Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2008 bahwa:
“Yang dimaksud dengan
‘akad mudharabah’ dalam menghimpun dana adalah akad kerja sama antara pihak
pertama (malik shahibul maal atau nasabah) sebagai pemilik dana dan
pihak kedua (amil mudharib atau bank syariah) yang bertindak sebagai
pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang
dituangkan dalam akad”.
Dengan demikian, bank
syariah dapat melakukan pengelolaan dana yang memungkinkan tercapainya suatu
laba tertentu dengan tingkat keleluasaan yang tinggi selama tidak memasuki
wilayah yang dilarang oleh syariah (dalam koridor halal).
Ketentuan
umum giro mudharabah juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
01/DSN-MUI/IV/2000.
C.
Deposito Syariah
Deposito syariah
dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008,
yaitu:
“Deposito adalah
investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah
dan/atau UUS.”
Catatan: UUS = Unit Usaha Syariah
Sementara itu,
pengertian investasi dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008, yaitu:
“Investasi adalah dana
yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau UUS berdasarkan
akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.”
Jenis-jenis
deposito syariah menurut hukum Islam ada dua, yaitu:
1.Mudharabah
Muthlaqah (Unrestricted Investment).
2.Mudharabah Muqayyadah (Restricted
Investment).
Dewan
Syariah Nasional juga menetapkan ketentuan umum tentang deposito berdasarkan
akad mudharabah dalam Fatwa Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.
Sejalan dengan
fatwa DSN di atas, Bank Indonesia juga mengatur dalam Pasal 5 Peraturan Bank
Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang diatur kembali dalam Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 10/14/-DPbS tanggal 17 Maret 2008.
II.Produk dan Akad Penyaluran Dana Perbankan Syariah
Bila dalam perbankan
konvensional dikenal istilah kredit yang berbasis pada bunga (interest
based), maka dalam perbankan syariah dikenal dengan istilah pembiayaan (financing)
yang berbasis pada keuntungan riil yang dikehendaki (margin) atau pun
bagi hasil (profit sharing).
Sesuai dengan
penggunaannya, produk pembiayaan syariah dapat digolongkan menjadi :
1. Pembiayaan syariah
berdasarkan prinsip jual-beli.
2. Pembiayaan syariah
berdasarkan prinsip bagi hasil.
3. Pembiayaan syariah
berdasarkan prinsip sewa-menyewa.
4. Pembiayaan syariah
berdasarkan prinsip pinjam-meminjam.
5. Pembiayaan syariah
berdasarkan prinsip multijasa.
Pembiayaan dalam
perbankan syariah dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008.
Tentu saja Dewan Syariah Nasional telah
mengeluarkan beberapa fatwa berkenaan dengan produk dan akad dalam kegiatan
penyaluran dana perbankan syariah antara lain mengatur tentang murabahah,
jual-beli salam, jual-beli istishna, mudharabah (qiradh), musyarakah,
ijarah, Al-Qardh, istishna’ parallel, al-Muntahiyah bil al-Tamlik dan multijasa.
Selain
itu, perbankan syariah juga tunduk pada beberapa ketentuan Bank Indonesia yang
mengatur tentang produk dan akad penyaluran dana kepada masyarakat.
III.Produk dan Akad Bank Syariah Lainnya
Di samping produk
tabungan, giro, deposito dan pembiayaan, perbankan syariah juga melayani
masyarakat dengan berbagai produk lainnya, antara lain :
1. Transfer dan Inkaso
2. Letter of Credit
(L/C) Impor Syariah.
3. Syariah Charge Card.
4. Jasa Safe devosit
box
Tidak ada komentar:
Posting Komentar