Selasa, 19 Juni 2012

Robiyah - Tabungan Syariah


TABUNGAN SYARI’AH
DI SUSUN OLEH:
ROBIYAH
10916006476
LOKAL C
SEM VI


Tabungan Syariah
Berdasarkan undang –undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7  tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
1. Definisi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 1 angka 21 yang mengatur perbankan syariah memberikan rumusan pengertian tabungan, yaitu:
“Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariahyang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sedangkan Dewan Syariah Nasional mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000, yaitu:
“Produk tabungan yang dibenarkan atau diperbolehkan secara syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, sehingga kita mengenal tabungan mudharabah dan tabungan wadiah
Tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, dewan syariah nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang berdasarkan prinsip Wadiah dan mudharabah.
2. Tabungan Wadiah
Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Bank sayariah menggunakan akad wadiah yadh adh dhamanah. Nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank sayariah untuk menggunkan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yag dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Bank bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemilik menghendakinya. Bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.
Wadiah yadh adh dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, maka nasabah menitipkan dan bank tidak boleh saling menajajikan untuk membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik harta titipan selama tidak disayaratkan du muka. Kebijakan bank syariah semata yang bersifat sukarela.
3. Ketentuan Umum Tabungan Wadiah
  1. Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan keinginan pemilik harta
  2. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi hak milik atau tanggungan Bank. Sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai intensif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
4. Tabungan Mudharobah
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqoh dan mudharabah muqayyadah. Bank syariah bertindak sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul mal. Bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan  dengan prinsip Syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Bank syariah juga memilki sifat sebagai seorang wali amanah, yang berarti bank harus berhati –hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalainnya.
Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan kelalainnya. Namun apabila yang terjadi adalah miss management, bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
Dengan demikian, praktis jenis-jenis tabungan pada perbankan syariah di Indonesia adalah :
1.Tabungan Mudharabah
2.Tabungan Wadiah
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Mudharabah adalah :
“Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya”.
Sedangkan wadiah menurut Penjelasan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 “ adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”.
B. Giro Syariah
Giro yang dibenarkan secara syariah seperti diatur Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam Fatwa Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 adalah giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, sehingga jenis-jenis giro yang dikenal dalam perbankan syariah di Indonesia hanyalah giro mudharabah dan giro wadiah sebagaimana dijelaskan berikut ini.
1. Produk dan Akad Giro Wadiah.
Giro wadiah adalah giro yang operasionalnya berdasarkan akad wadiah yang bersifat titipan.
Pada Giro Wadiah, nasabah bertindak sebagai pihak yang menitipkan (muwaddi), sedangkan bank sebagai penerima titipan (mustauda).
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Wadiah adalah “Penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”.
Juga disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 bahwa “Wadiah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”.
Diatur pula dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000, yakni:
a. Bersifat Titipan.
b. Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
2.Produk dan Akad Giro Mudharabah.
Giro mudharabah adalah giro yang operasionalnya berdasarkan akad mudharabah dan bersifat investasi.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Mudharabah adalah “Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untuk dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya”.
Hal yang juga disebutkan dalam Penjelasan atas Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 bahwa:
“Yang dimaksud dengan ‘akad mudharabah’ dalam menghimpun dana adalah akad kerja sama antara pihak pertama (malik shahibul maal atau nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (amil mudharib atau bank syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad”.
Dengan demikian, bank syariah dapat melakukan pengelolaan dana yang memungkinkan tercapainya suatu laba tertentu dengan tingkat keleluasaan yang tinggi selama tidak memasuki wilayah yang dilarang oleh syariah (dalam koridor halal).
Ketentuan umum giro mudharabah juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000.
C. Deposito Syariah
Deposito syariah dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu:
“Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau UUS.”
Catatan: UUS = Unit Usaha Syariah
Sementara itu, pengertian investasi dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu:
“Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.”
Jenis-jenis deposito syariah menurut hukum Islam ada dua, yaitu:
1.Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment).
2.Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment).
Dewan Syariah Nasional juga menetapkan ketentuan umum tentang deposito berdasarkan akad mudharabah dalam Fatwa Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.
Sejalan dengan fatwa DSN di atas, Bank Indonesia juga mengatur dalam Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang diatur kembali dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/14/-DPbS tanggal 17 Maret 2008.
II.Produk dan Akad Penyaluran Dana Perbankan Syariah
Bila dalam perbankan konvensional dikenal istilah kredit yang berbasis pada bunga (interest based), maka dalam perbankan syariah dikenal dengan istilah pembiayaan (financing) yang berbasis pada keuntungan riil yang dikehendaki (margin) atau pun bagi hasil (profit sharing).
Sesuai dengan penggunaannya, produk pembiayaan syariah dapat digolongkan menjadi :
1. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip jual-beli.
2. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil.
3. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip sewa-menyewa.
4. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip pinjam-meminjam.
5. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip multijasa.
Pembiayaan dalam perbankan syariah dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Tentu saja Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan beberapa fatwa berkenaan dengan produk dan akad dalam kegiatan penyaluran dana perbankan syariah antara lain mengatur tentang murabahah, jual-beli salam, jual-beli istishna, mudharabah (qiradh), musyarakah, ijarah, Al-Qardh, istishna’ parallel, al-Muntahiyah bil al-Tamlik dan multijasa.
Selain itu, perbankan syariah juga tunduk pada beberapa ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang produk dan akad penyaluran dana kepada masyarakat.
III.Produk dan Akad Bank Syariah Lainnya
Di samping produk tabungan, giro, deposito dan pembiayaan, perbankan syariah juga melayani masyarakat dengan berbagai produk lainnya, antara lain :
1. Transfer dan Inkaso
2. Letter of Credit (L/C) Impor Syariah.
3. Syariah Charge Card.
4. Jasa Safe devosit box

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar