Nama :
Mardia Hayati
Nim :
10916007300
Mata kuliah : Manajemen Perbankan Syari’ah
NATURAL
CERTAINTY CONTRACT DALAM PERBANKAN SYARI’AH
Jika dalam Natural
Uncertainty Contracts (NUC) Bank Syariah dan nasabah saling mencampurkan
aset yang mereka miliki, maka dalam Natural Certainty Contracts (NCC)
Bank Syariah dan nasabah akan saling mempertukarkan aset mereka.Oleh
karena itu dalam NCC objek pertukaran, baik barang maupun jasa sudah ditetapkan
dengan pasti baik jumlah, harga, mutu dan waktu penyerahannya. Maka dari itu
(sudah dari sananya), jenis kontrak ini memberikan keuntungan yang tepat dan
pasti. Dalam kontrak ini tidak dibenarkan untuk memberikan / menawarkan
keuntungan yang tidak pasti, karena jika demikian maka terjadilah gharar, yaitu
mengubah hal yang pasti menjadi tidak pasti.Yang termasuk dalam jenis kontrak
ini adalah kontrak-kontrak yang berdasarkan atas jual beli, sewa-menyewa dan
upah mengupah. Adapun akad-akad yang termasuk dalam NCC adalah
Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit-tamlik (IMBT).
Natural Certainty
Contract (NCC) Adalah kontrak yang dilakukan dengan menentukan secara
pasti nilai nominal dari keuntungan di awal kontrak perjanjian. Contoh: prinsip
jual beli dan sewa.Prinsip jual beli didasarkan pada transaksi riil (pembelian
barang atau jasa dilakukan oleh bank syariah kemudian nasabah mengangsur kepada
bank syariah). Nasabah tidak akan secara langsung mendapatkan uang tunai dari
bank syariah.
Transaksi untuk
mencari keuntungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang
mengandung kepastian (natural certainty contracts/NCC), yaitu kontrak dengan
prinsip nonbagi hasil (jual-beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung
ketidakpastian (natural uncertainty contracts/NUC), yaitu kontrak dengan
prinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori pertukaran, sedangkan
NUC berlandaskan pada teori percampuran.
Produk pembiayaan
yang menggunakan prinsip jual beli adalah murabahah, salam, danistishna. Dalam
NCC, kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya, karena itu
objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad
dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya
(quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Jadi, kontrak-kontrak ini secara “sunnatullah” (by their nature)
menawarkan return yang tetap dan pasti.
Pada NCC, Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti,
karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi di awal akad.
Kontrak-kontrak ini secara “sunnatullah” (by their nature)
menawarkan return yang tetap dan pasti.
Jadi sifatnya “fixed and predetermined”.
Objek
pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad
dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya
(quality), harganya (price), dan waktu
penyerahannya (time of delivery).Yang termasuk
dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual beli, upah-mengupah,
sewa-menyewa, dan lain-lain. Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang
bertransaksi saling mempertukarkan asetnya (baik real asets maupun financial asets).
Jadi masing-masing
pihak tetap berdiri-sendiri (tidak saling bercampur membentuk usaha baru),
sehingga tidak ada pertanggungan risiko bersama.Juga tidak ada percampuran
aset si A dengan aset si B.
Yang ada misalnya adalah si Amemberikan
barang ke B, kemudian sebagai gantinya B menyerahkan uang kepada A. Di sini barang ditukarkan
dengan uang, sehingga terjadilah kontrak jual
beli.Kontrak-kontrak natural certainty ini
dapat diterangkan dengan sebuah teori umum yang diberi nama teori pertukaran (the theory of exchange).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar