Selasa, 19 Juni 2012

Mardia Hayati - NATURAL CERTAINTY CONTRACT DALAM PERBANKAN SYARI’AH


Nama               : Mardia Hayati
Nim                 : 10916007300
Mata kuliah     : Manajemen Perbankan Syari’ah


NATURAL CERTAINTY CONTRACT DALAM PERBANKAN SYARI’AH

Jika dalam Natural Uncertainty Contracts (NUC) Bank Syariah dan nasabah saling mencampurkan aset yang mereka miliki, maka dalam Natural Certainty Contracts (NCC) Bank Syariah dan nasabah akan  saling mempertukarkan aset mereka.Oleh karena itu dalam NCC objek pertukaran, baik barang maupun jasa sudah ditetapkan dengan pasti baik jumlah, harga, mutu dan waktu penyerahannya. Maka dari itu (sudah dari sananya), jenis kontrak ini memberikan keuntungan yang tepat dan pasti. Dalam kontrak ini tidak dibenarkan untuk memberikan / menawarkan keuntungan yang tidak pasti, karena jika demikian maka terjadilah gharar, yaitu mengubah hal yang pasti menjadi tidak pasti.Yang termasuk dalam jenis kontrak ini adalah kontrak-kontrak yang berdasarkan atas jual beli, sewa-menyewa dan upah mengupah. Adapun akad-akad yang termasuk dalam NCC adalah Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit-tamlik (IMBT).
Natural Certainty Contract (NCC) Adalah kontrak yang dilakukan dengan menentukan secara pasti nilai nominal dari keuntungan di awal kontrak perjanjian. Contoh: prinsip jual beli dan sewa.Prinsip jual beli didasarkan pada transaksi riil (pembelian barang atau jasa dilakukan oleh bank syariah kemudian nasabah mengangsur kepada bank syariah). Nasabah tidak akan secara langsung mendapatkan uang tunai dari bank syariah.
Transaksi untuk mencari keuntungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural certainty contracts/NCC), yaitu kontrak dengan prinsip nonbagi hasil (jual-beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainty  contracts/NUC), yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori percampuran.
Produk pembiayaan yang menggunakan prinsip jual beli adalah murabahahsalam, danistishna. Dalam NCC, kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya, karena itu objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Jadi, kontrak-kontrak ini secara “sunnatullah” (by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti.
Pada NCC, Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara “sunnatullah” (by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya “fixed and predetermined”.
Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery).Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual beli, upah-mengupah, sewa-menyewa, dan lain-lain. Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling mempertukarkan asetnya (baik real asetmaupun financial asets).
Jadi masing-masing pihak tetap berdiri-sendiri (tidak saling bercampur membentuk usaha baru), sehingga tidak ada pertanggungan risiko bersama.Juga tidak ada percampuran aset si A dengan aset si B. Yang ada misalnya adalah si Amemberikan barang ke B, kemudian sebagai gantinya menyerahkan uang kepada A. Di sini barang ditukarkan dengan uang, sehingga terjadilah kontrak jual beli.Kontrak-kontrak natural certainty ini dapat diterangkan dengan sebuah teori umum yang diberi nama teori pertukaran (the theory of exchange).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar