Kamis, 28 Juni 2012

Nuzul Wahyuni - Pembiayaan Istishna'


PEMBIAYAAN ISTISHNA
Pengertian
Istishna merupakan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Landasan Syari’ah
Dari Al-Qur’an: al Baqarah ayat 282
يا أيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلي أجل مسمي فاكتبوه .......
Artinya: wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan sebuah hutang dengan waktu yang telah di tentukan, maka tuliskanlah hutang tersebut……
Dari Hadits:
من أسلف في شئ ففي كيل معلوم ووزن معلوم إلي أجل معلوم ( أخرجه الأئمة الستة)
“ Barang siapa yang melakukan salaf, hendaknya melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang telah diketahui.
Maksud Dan Tujuan Pembiayaan
1) Untuk membiayai kebutuhan investasi maupun modal kerja untuk pengadaan barang baik sektor pertanian, perdagangan, maupun industri.
2) Untuk pembelian dengan pesanan barang konsumsi misalnya rumah tinggal indent.
Ketentuan Dan Objek
1) Pembiayaan istishna menggunakan fatwa DSN no 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna dan no 22/ DSN-MUI/II/2002 tetang istishna pararel.
2) Istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat barang/ Shani’).
3) Istishna pararel merupakan suatu bentuk akad istishna antara pemesan ( pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat/shani’) kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.
4) Pembiayaan BNI istishna merupakan pembiayaan produktif maupun konsumtif untuk memenuhi kebutuhan barang produksi atau barang konsumtif yang dilakukan dengan cara pemesanan secara syari’ah sesuai dengan kemampuan masing-masing nasabah dengan akad istishna.
5) Karakteristik
a) Pembeli (bank) menguasai produsen untuk menyediakan barang pesanan sesuai spesifkasi sesuai dengan yang disyaratkan nasabah dan bank menjualnya dengan harga yang disepakati.
b) Harga barang tidak berubah selam jangka waktu akad.
c) Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
- Memerlukan proses pembuatan setelah akad selesai
- Sesuai dengan spesifikasi pemesan (costumized) bukan produk masal
- Harus diketahui karakteristiknya secara umum, meliputi jenis, spesifikasi, teknis, kualitas, dan kuantitas.
d) Akad istishna pertama antara pemesan dengan bank harus terpisah dengan akad kedua yaitu antara bank dengan penjual, sehingga antara pemesan dengan penjual harus merupakan pihak yang berbeda.
e) Akad dala istishna pararel terdiri dari:
1. Akad bank dengan nasabah (akad pembiayaan).
2. Akad bank dengan produsen/ suplier (berupa bukti pemesanan/PKS/call name) dapat pula deberi wakalah kepada nasabah untuk berakad istishna dengan produsen.
f) Pada dasarnya akad istishna tidak dapat dibatalakan kecuali kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya, dan akad dibatalkan demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
g) Nasabah pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual (Bank) atas jumlah yang telah dibayarkan dan penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
h) Penjual (bank) mempunyai hak untuk memperoleh jaminan atas harga yang disepakati dan akan dibayar tepat waktu, pemindahan hak akan dilakukan saat penyerahan sebesar jumlah yang disepakati.
i) Pembeli (nasabah) tidakboleh menjual barang atau meukarnya sebelum menerimanya.
j) Bank tidak dapat meminta tambahan harga apabila nasabah menerima barang dengan kualitas lebih tinggi kecuali terdapat kesepakatan.
k) Bank tidak diharuskan memberi potongan harga (discount) apabila nasabah menerima barang dengan kualitas rendah kecuali terdapat kesepakatan.
l) Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dala akad termasuk margin keuntungan. Margin adalah selisih penjualan dengan harga pokok istishna.
m) Pendaptan istishna diakui dengan menggunakan metode prosentase penyelesaian.
Rukun Dan Persyaratan Istishna
1) Rukun sistishna
a) Penjual/ bank (ba’i).
b) Pembeli/ nasabah (musytariy).
c) Barang yang diperjual-belikan (mabi’).
d) Ijab qabul (shigat) yang dituangkan dalam bentuk akad pembiayaan.
2) Persyaratan istishna
a) Pihak yang melakukan akad cakap hukum dan ridho/ suka sama suka.
b) Bebas riba
c) Barang (obyek yang dibiayai)
- Barang itu ada meskipun tidak ditempat.
- Barang itu milik sah si penjual/ bank.
- Tidak termasuk sebagai objek yang diharamkan sebagai objek jual beli.
- Barang tersebut sesuai dengan pernyataan penjual.
d) Harga dan keuntungan
- Harga jual bank adalah harga perolehan ditambah harga keuntungan.
- Keuntungan yang diminta bank harus diketahui oleh nasabah.
- Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
- Sistem pembayaran dan jangka waktu disepakati bersama.
e) Bank dapat meminta agunan tambahan atas fasilitas yang diberikan.
3) Dokumen
a) Surat keputusan pembiayaan.
b) Surat keterangan atau call memo bahwa bank telah membeli atau memesan barang dari suplier. Jika jual beli diwakilkan harus ada akad wakalah. Dan surat pernyataan dari penerima kuasa membeli atau memesan barang.
c) Akad istishna antar bank dengan pembeli atau nasabah.
d) Perjanjian pengikatan agunan.
e) Surat permohonan realisasi istishna.
f) Tanda terima uang.
g) Tanda terima barang.
h) Polis asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar