PEMBIAYAAN
ISTISHNA
Pengertian
Istishna
merupakan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang
dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran
sesuai dengan kesepakatan.
Landasan Syari’ah
Dari Al-Qur’an: al Baqarah ayat 282
يا
أيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلي أجل مسمي فاكتبوه .......
Artinya: wahai orang-orang yang beriman jika kalian
berhutang dengan sebuah hutang dengan waktu yang telah di tentukan, maka
tuliskanlah hutang tersebut……
Dari Hadits:
من
أسلف في شئ ففي كيل معلوم ووزن معلوم إلي أجل معلوم ( أخرجه الأئمة الستة)
“ Barang siapa yang melakukan salaf, hendaknya melakukan
dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang
telah diketahui.
Maksud Dan
Tujuan Pembiayaan
1) Untuk membiayai
kebutuhan investasi maupun modal kerja untuk pengadaan barang baik sektor
pertanian, perdagangan, maupun industri.
2) Untuk pembelian
dengan pesanan barang konsumsi misalnya rumah tinggal indent.
Ketentuan Dan
Objek
1) Pembiayaan
istishna menggunakan fatwa DSN no 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna
dan no 22/ DSN-MUI/II/2002 tetang istishna pararel.
2) Istishna
merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan
(pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat barang/ Shani’).
3) Istishna
pararel merupakan suatu bentuk akad istishna antara pemesan (
pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat/shani’) kemudian untuk memenuhi
kewajibannya kepada mustashni, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.
4) Pembiayaan BNI
istishna merupakan pembiayaan produktif maupun konsumtif untuk memenuhi
kebutuhan barang produksi atau barang konsumtif yang dilakukan dengan cara
pemesanan secara syari’ah sesuai dengan kemampuan masing-masing nasabah dengan
akad istishna.
5) Karakteristik
a) Pembeli (bank)
menguasai produsen untuk menyediakan barang pesanan sesuai spesifkasi sesuai
dengan yang disyaratkan nasabah dan bank menjualnya dengan harga yang
disepakati.
b) Harga barang
tidak berubah selam jangka waktu akad.
c) Barang pesanan
harus memenuhi kriteria:
- Memerlukan
proses pembuatan setelah akad selesai
- Sesuai dengan
spesifikasi pemesan (costumized) bukan produk masal
- Harus diketahui
karakteristiknya secara umum, meliputi jenis, spesifikasi, teknis, kualitas,
dan kuantitas.
d) Akad istishna
pertama antara pemesan dengan bank harus terpisah dengan akad kedua yaitu
antara bank dengan penjual, sehingga antara pemesan dengan penjual harus
merupakan pihak yang berbeda.
e) Akad dala
istishna pararel terdiri dari:
1. Akad bank
dengan nasabah (akad pembiayaan).
2. Akad bank
dengan produsen/ suplier (berupa bukti pemesanan/PKS/call name) dapat pula
deberi wakalah kepada nasabah untuk berakad istishna dengan produsen.
f) Pada dasarnya
akad istishna tidak dapat dibatalakan kecuali kedua belah pihak setuju untuk
menghentikannya, dan akad dibatalkan demi hukum karena timbul kondisi hukum
yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
g) Nasabah pembeli
mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual (Bank) atas jumlah yang
telah dibayarkan dan penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan
tepat waktu.
h) Penjual (bank)
mempunyai hak untuk memperoleh jaminan atas harga yang disepakati dan akan
dibayar tepat waktu, pemindahan hak akan dilakukan saat penyerahan sebesar
jumlah yang disepakati.
i) Pembeli
(nasabah) tidakboleh menjual barang atau meukarnya sebelum menerimanya.
j) Bank tidak
dapat meminta tambahan harga apabila nasabah menerima barang dengan kualitas
lebih tinggi kecuali terdapat kesepakatan.
k) Bank tidak
diharuskan memberi potongan harga (discount) apabila nasabah menerima barang
dengan kualitas rendah kecuali terdapat kesepakatan.
l) Pendapatan istishna
adalah total harga yang disepakati dala akad termasuk margin keuntungan. Margin
adalah selisih penjualan dengan harga pokok istishna.
m) Pendaptan
istishna diakui dengan menggunakan metode prosentase penyelesaian.
Rukun Dan
Persyaratan Istishna
1) Rukun sistishna
a) Penjual/ bank
(ba’i).
b) Pembeli/
nasabah (musytariy).
c) Barang yang
diperjual-belikan (mabi’).
d) Ijab qabul
(shigat) yang dituangkan dalam bentuk akad pembiayaan.
2) Persyaratan
istishna
a) Pihak yang
melakukan akad cakap hukum dan ridho/ suka sama suka.
b) Bebas riba
c) Barang (obyek
yang dibiayai)
- Barang itu ada
meskipun tidak ditempat.
- Barang itu
milik sah si penjual/ bank.
- Tidak termasuk
sebagai objek yang diharamkan sebagai objek jual beli.
- Barang tersebut
sesuai dengan pernyataan penjual.
d) Harga dan
keuntungan
- Harga jual bank
adalah harga perolehan ditambah harga keuntungan.
- Keuntungan yang
diminta bank harus diketahui oleh nasabah.
- Harga jual
tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
- Sistem
pembayaran dan jangka waktu disepakati bersama.
e) Bank dapat
meminta agunan tambahan atas fasilitas yang diberikan.
3) Dokumen
a) Surat keputusan
pembiayaan.
b) Surat keterangan
atau call memo bahwa bank telah membeli atau memesan barang dari suplier. Jika
jual beli diwakilkan harus ada akad wakalah. Dan surat pernyataan dari penerima
kuasa membeli atau memesan barang.
c) Akad istishna
antar bank dengan pembeli atau nasabah.
d) Perjanjian
pengikatan agunan.
e) Surat
permohonan realisasi istishna.
f) Tanda terima
uang.
g) Tanda terima
barang.
h) Polis asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar